Powered By Blogger

Selasa, 12 Mei 2015

Tugas sekolah tentang pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI)


1.  Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditegaskan bahwa pengelolaan uang oleh Bank Indonesia (BI) dilakukan untuk memanfaatkan uang negara di Bank Indonesia secara optimal. 

Ditegaskan juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.

a.    Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang akan dicetak, perlu diperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan.


Perencanaan tersebut dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. Berdasarkan perencanaan tersebut, kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

b.    Tahap Pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI melakukannya di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan BI mengenai pengadaan jasa pencetakan uang rupiah. Jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupiah yang disepakati sebelumnya dengan BI. Penunjukan lembaga lain dilakukan oleh BUMN melalui proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menguntungkan negara. Selain itu, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI. Bila BUMN tak dapat memenuhi persyaratan pencetakan rupiah yang disepakati sebelumnya, maka BI berwenang menetapkan kebijakan lain demi memastikan ketersediaan rupiah.
Dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
c.    Tahap Pengeluaran dan Pengedaran.
Terkait dengan peran mengeluarkan dan mengedarkan uang, BI senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan kondisi layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga pemusnahan uang.
Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang rupiah di setiap wilayah tentunya berbeda, didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dari nasabah dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat, dilakukan melalui penukaran secara langsung pada loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

d.    Tahap Pencabutan dan Penarikan
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

e.    Tahap Pemusnahan
Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga, dengan pengawasan dari BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar